KKP Gagalkan Transaksi Jual Beli Online Telur Penyu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan jual beli telur penyu yang dijual oleh seorang pemegang akun SDM di grup Facebook. Praktek jual beli merupakan kejahatan karena telur penyu merupakan hasil laut yang dilindungi sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali memilikinya untuk menggagalkan jual beli online satwa yang dilindungi yaitu telur penyu,” kata Direktur Jenderal Kelautan dan Sumber Daya Nuryawaluddin Jakarta Kontera Fisherdmiraluddin, Kamis (5/5).
Adin menjelaskan, pelaku bernama AK merupakan warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. AK ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui sebagai pemilik akun Facebook bernama SDM dan ditetapkan sebagai tersangka jual beli satwa dilindungi secara online.
Tim kami berhasil mengamankan semua telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur tersebut kemudian akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak dengan baik,” imbuhnya.
Menurutnya, tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemui di platform media sosial dan marketplace e-commerce (Trade Through Electronic Systems/PMSE). Meskipun beberapa platform e-commerce dan media sosial marketplace telah mencantumkan ketentuan yang melarang perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun satwa laut yang dilindungi tetap diperdagangkan di platform tersebut.
Berdasarkan hasil kasus ini, kami akan menerapkan strategi monitoring dengan meningkatkan monitoring aktivitas jual beli di media sosial dan e-commerce marketplace,” kata Adin.
Ia mengatakan, KKP mendorong masyarakat untuk berkolaborasi dengan pengguna aktif media sosial dan e-commerce marketplace untuk melaporkan adanya perdagangan biota laut yang dilindungi. Kami mendorong orang yang menggunakan media sosial dan pasar e-commerce untuk memberi tahu kami segera ketika mereka menemukan unggahan untuk membeli dan menjual kehidupan laut yang dilindungi di platform ini, ”jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi, karena melanggar Kebijakan Ekonomi Biru yang dia buka untuk dan Nachhalestier di Republik Indonesia.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Konservasi Jenis Tumbuhan dan Satwa menyatakan bahwa kegiatan komersial penyu dalam keadaan hidup, mati atau bagian tubuhnya.
Leave a Reply