Kemenkeu Terbitkan Sukuk Program Pengungkapan Sukarela Senilai Rp109,68 M
Perbendaharaan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias Sukuk di bawah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui private placement senilai Rs 109,68 crore. Sukuk yang diterbitkan untuk PPS adalah seri PBS-035 yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sukuk tersebut memiliki kupon 6,75 persen dengan jenis fixed atau fixed rate. Fixed Coupon adalah imbal hasil yang memiliki tingkat bunga tetap sampai dengan jatuh tempo Surat Utang dimana Seri PBS-035 BERAKHIR pada tanggal 15 Maret 2042.
DJPPR Departemen Keuangan juga menemukan bahwa tingkat pengembalian yang ditentukan untuk PBS-035 adalah 7,18 persen. Sedangkan nilai nominal per unit Sukuk yang diterbitkan sebesar Rp 1 juta dengan total 109.681 unit.
Sebelumnya, Panel Ahli Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Perbendaharaan, Yon Arsal, menyebutkan 51.682 wajib pajak (WP) per 27 Mei 2022 dengan 60.179 sertifikat yang diterbitkan.
711 Pak .
Secara rinci, dari 51.632 Wajib Pajak peserta PPS, sebanyak 13.098 Wajib Pajak mengikuti PPS melalui Kebijakan I dan 47.002 Wajib Pajak mengikuti PPS melalui Kebijakan II. Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dari harta yang dideklarasikan sebesar Rp 10,38 miliar, di antaranya Rp 4,15 miliar dari Polri I yaitu 13.098 WP dan Rp 6,22 miliar dari Polri II yaitu Rp 47,022.
Leave a Reply