Aturan Lengkap Pembatasan Angkutan Barang selama Lebaran 2022
Dalam rangka menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2022 tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan Pada Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).
Surat tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergerakan lalu lintas angkutan barang baik pada saat arus mudik maupun arus mudik Lebaran 2022.
Sementara itu, regulasi terkait pengoperasian angkutan barang di jalan tol dan non-tol selama Idul Fitri 2022 akan ditegakkan melalui penerapan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satunya menyangkut pembatasan operasional angkutan barang.
Surat tersebut menjelaskan bahwa pergerakan barang akan dibatasi selama mudik Lebaran.
Lantas apa saja kriteria angkutan barang yang dikenai pembatasan pemerintah?
Seperti dikutip dari SE 45 Tahun 2022 Rabu (27/4/2022), beberapa pembatasan operasional berlaku untuk angkutan barang untuk:
1. Gerbong barang dengan berat maksimum yang diperbolehkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
2. Barang mobil dengan 3 (tiga) as roda atau lebih;
3. Gerobak barang dengan gerbong tambalan;
4. gerbong barang dengan trailer; dan
5. Gerbong barang yang digunakan untuk transportasi:
sebuah. Mineral termasuk:
(1) negara;
(2) pasir; dan/pesan
(3) pelempar;
b. bahan pertambangan; dan
c. bahan bangunan
Leave a Reply